Kamis 04 Aug 2016 15:52 WIB

Pengguna Pelat Kendaraan Ganda Mulai Disanksi 30 Agustus

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya belum lama ini melakukan tahap uji coba sistem ganjil-genap.  Namun, masyarakat yang sengaja menggunakan pelat ganda untuk mengelabuhi polisi hanya diberi teguran lisan belaka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan bahwa meskipun masyarakat menggunakan pelat ganda pihaknya masih akan memberikan teguran lisan. Namun, jika sudah diberlakukan pada 30 Agustus 2016 baru akan ditindak tegas.

"Tentunya tadi, kita masih bertahap tetap kita lakukan teguran dulu. Namanya juga masa uji coba, kalau uji coba kita tindak tegas tentunya tidak bagus, pasti ada pro dan kontra," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8).

Kendati demikian, kata dia, penggunaan pelat nomor ganda tetap merupakan sebuah pelangggaran. Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkatan jalan.

 

“Di sana memang terkait dengan pelat nomor yang nggak sesuai spek diatur dalam UU tentunya dia kena pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” kata dia.

Awi melanjutkan, penangkapan terhadap pengemudi nakal yang menggandakan pelat nomor merupakan kelihaian petugas di lapangan. "Karena kecurigaan anggota ada pelat-pelat itu. Pengalaman anggota di lapangan, tidak sesuai spek, nomor tidak sesuai, anggota sudah tahu mana yang ngarang-ngarang dan mana yang asli," kata dia.

Karena itu, Awi meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan pengganti sistem 3 in 1 tersebut. "Bukan tambah personel, tidak. Permasalahnya bukan tambah personel. Namun kami minta kesadaran masyarakat akan soal itu," ujarnya.

“Ya makanya kita lihat, memang masih uji coba. Kalau kita terlalu tegas nanti nggak bagus juga,” ujarnya mengatakan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement