REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPUD DKI Sumarno mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan jika Gubernur DKI tak mengambil cuti saat berkampanye pada Pilgub 2017. Ia merasa aturan cuti kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada harus disikapi secara bijak. Menurutnya, aturan cuti ada agar kepala daerah pejawat tak memanfaatkan jabatannya supaya terpilih kembali.
"Untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, termasuk keamanan, kendaraan dan pengaruh. Itu bisa dihindari, soalnya penyalahgunaan mungkin saja terjadi," katanya, Kamis (4/8).
Selain itu, ia menjelaskan cuti kampanye disediakan agar pejawat bisa memfokuskan diri agar bisa terpilih lagi. Sebab, jika pejawat harus mengurus roda pemerintahan maka tak bisa fokus kampanye. Sehingga menurutnya, cuti kampanye sebenarnya menguntungkan pejawat.
"Secara logika kita bisa menduga ketentuan itu untuk memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah yang ikut pilkada lagi agar all out kampanye, ada waktu yang cukup untuk kampanye," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materil terhadap ketentuan cuti kampanye. Menurutnya, lebih baik dia tetap menjalankan roda pemerintahan agar bisa mengawasi bawahannya. Sebab, dalam masa cuti kampanye itu sedang dilakukan penyusunan APBD 2017. Ia khawatir ada penyelewengan dalam penyusunannya.
(Baca Juga: Ahok Ogah Dipaksa Cuti Kampanye)