Selasa 02 Aug 2016 15:56 WIB

SP3 Kasus Pembakaran Lahan Tantangan Bagi Kapolri Baru

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Sisa bekas kebakaran lahan di wilayah Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (6/11). Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sisa bekas kebakaran lahan di wilayah Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (6/11). Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, banyak pihak yang menyayangkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

"Ini Jadi tantangan bagi Kapolri baru Tito Karnavian untuk segera membuktikan bahwa mereka dapat bekerja secara profesional dan menjaga rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai publik melihat Polri hanya tajam saat ke bawah tetapi tumpul ke atas," kata Sukamta, Selasa, (2/8).

FPKS, ujar dia, melalui anggotanya di Komisi III akan terus memantau dan mengawasi langkah Mabes Polri yang mengirimkan tim penyidik Mabes Polri untuk membuka lagi kasus 15 perusahan yang di-SP3-kan oleh Polda Kepri.

"Kasus kebakaran hutan tidak hanya merugikan masyarakat tetapi telah mencoreng wajah Indonesia di mata negara-negara tetangga," kata dia.

Apalagi ini terjadi berulang kali. Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap kasus kebakaran hutan ini.

Presiden, terang Sukamta, secara khusus perlu memanggil Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan secara obyektif dan transparan.

"Ini penting dilakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement