Jumat 29 Jul 2016 14:49 WIB

Istana Serahkan Persoalan Eksekusi Mati kepada Jaksa Agung

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana enggan menanggapi terlalu jauh atas eksekusi mati gelombang III yang pada akhirnya hanya dilakukan pada empat terpidana. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati sepenuhnya menjadi tanggungjawab Jaksa Agung.

"Mengenai jumlah yang dieksekusi, kewenangan itu sepenuhnya ada pada Jaksa Agung," kata Pramono di kantornya, Jumat (29/7).

Dia sendiri mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Dalam komunikasi itu, menurut Pramono, Jaksa telah menjelaskan alasan di balik penangguhan pelaksanaan eksekusi bagi 10 terpidana mati lainnya.

Pramono menyadari ada sejumlah pihak yang tak suka dengan keputuan pemerintah melakukan eksekusi. Menurut dia, sebelum eksekusi mati gelombang III dilakukan, pemerintah telah memerhatikan banyak masukan yang datang dari sejumlah pihak, termasuk masukan dari sejumlah negara.

Namun pemerintah memandang eksekusi mati harus tetap dilakukan kepada para gembong narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa yang lebih banyak. "Misalnya kenapa Freddy Budiman menjadi salah satu yang dieksekusi, itu karena alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement