Rabu 27 Jul 2016 01:45 WIB

Sidang Dilanjutkan, Pengacara Jessica Minta Jangan Ditutup-tutupi

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Republika/Raisan Al Fa
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Republika/Raisan Al Fa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi vietnam berisi racun sianida akan dilanjutkan Rabu (27/7) besok.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan yang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu.

“Kita siap sedia untuk persidangan ini. Besok acara keterangan saksi. Tolong jaksa membuktikan apa yang di persidangan kasus Jessica. Bisa membuktikan kepada majelis jika nanti JPU menghadirkan saksi,” jelas Bustom, Selasa (26/7).

Ia juga mengatakan, seharusnya sebelum persidangan lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di persidangan, sehingga tidak tidak terkesan ditutup-tutupi.

“Kita kan tanya itu. Harusnya kan tinggal dua orang lagi (saksi). Dia menambahkan dua saksi lagi. Tolong dijelaskan namanya, siapa saksi dibacakan dan diberitahukan kepada kami. Agar kita baca BAP,” ucap dia.

Ia menambahkan, nama-nama saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut sangat banyak sehingga jika saksi-saksi tersebut diberitahukan pihaknya dapat mempelajarinya.

“Keterangan saksi ini hanya sebatas menanyakan tak bisa memberi kesimpulan. Dari keterangan saksi BAP kemarin ‎jelas meringankan Jessica karena pesanan kopi yang dibuat oleh barista si Rangga itu jam 16.06 WIB. Sementara, Jessica datang 16.14 WIB,” jelas dia.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa saksi kunci kasus tersebut. Namun, tim kuas hukum Jessica masih tidak setuju terhadap kesaksian dari pegawai Kafe Olivier yang dihadirkan.

Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai  terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas seusai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan temannya yang bernama Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement