Jumat 22 Jul 2016 18:03 WIB

Ketua DPR Serahkan kepada Parpol Soal Sistem Pemilu

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua DPR Ade Komarudin.
Foto: DPR
Ketua DPR Ade Komarudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Pemilu kini tengah digarap DPR. Salah satu pembahasannya adalah terkait sistem pemilu, apakah menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Ketua DPR RI Ade Komarudin menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik maunya seperti apa. Menurut dia, baik sistem pemilihan tertutup maupun terbuka memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Akom, sapaan akrab Ade, tidak bisa mematok sistem mana dan berapa besaran Parliamentery Treshold (PT) yang akan digunakan. "Saya tidak dalam posisi itu. Hanya parpol yang berhak atas itu. Jadi sistem pemilihan terbuka dan tertutup ya tergantung dari kepentingan parpol masing-masing," ucap Ade, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).

Yang penting, Akom mengingatkan, konsolidasi demokrasi tidak boleh mundur, tapi harus maju ke depan. Kelemahan yang ada harus diperbaiki, sementara kelebihan mesti terus dikuatkan.

Mengenai peningkatan angka PT, Akom setuju jika angkanya ditingkatkan. Hal itu agar konsolidasi parpol semkain banyak, sehingga Indonesia tidak berada dalam masa transisi demokrasi terus menerus.

Akom menilai, usulan PT sebesar tujuh persen merupakan angka yang masuk akal, meski harus melihat kemampuan parpol itu sendiri. "Kita kan sudah masuk pada era konsolidasi demokrasi, sehingga harus ada kemajuan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement