Jumat 22 Jul 2016 17:57 WIB

Empat Orang Diduga Anggota DPRD Cirebon Ditangkap Main Judi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Karta Raharja Ucu
Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menciduk empat orang diduga anggota DPRD Kabupaten Cirebon saat sedang berjudi kartu remi di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (21/7) dini hari. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keempat orang diduga kuat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah berjudi ini berinisial HS, AS, A, dan HT.

Yusri mengatakan seluruh penghuni kamar tersebut diduga kuat anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pada hari itu mereka tengah mengikuti kegiatan rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD.

"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa semuanya sedang mengikuti rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD. Dugaan sementara memang sampai dengan saat ini mereka semua anggota dewan," katanya, Jumat (22/7).

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka termasuk dua saksi. Pihaknya pun masih mendalami terkait asal partai dari keempat orang tersangka ini.

Yusri mengatakan penggerebekan diawali dengan informasi yang diterima pihaknya terkait permainan judi kartu remi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Yusri menyebutkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar langsung mendatangi lokasi. Petugas menggerebek hotel P, lantai 7 kamar 707 tempat mereka melakukan perjudian.

"Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar ada enam orang. Empat orang sedang judi kartu remi. Dua orang lagi sedang makan," kata Yusri.

Setelah tertangkap tangan, polisi langsung menyita barang bukti yang tengah dimainkan. Di antaranya, barang bukti sejumlah uang di atas meja termasuk kartu remi yang digunakan.

"Untuk jumlah uang masih kami periksa berapa-berapanya. Tapi diperkirakan mungkin Rp 5 juta sampai Rp 6 juta ke atas," ujarnya.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan terbukti tengah bermain. Sedangkan dua orang yang tengah makan di dalam kamar, saat ini statusnya masih saksi.

Keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka ini dijerat Pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukuman yang diterima hingga 10 tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement