Rabu 13 Jul 2016 16:13 WIB

Hani Benarkan Isi Percakapan Jessica dan Mirna di Grup WA

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban insiden kopi maut sianida di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Wayan Mirna Salihin, sebelum kematiannya diketahui sempat berkomunikasi dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso lewat aplikasi percakapan Whatsapp (WA). Hal itu diungkapkan oleh teman Mirna dan Jessica, Boon Juwita alias Hani saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Hani mengatakan, Mirna pernah membuat grup di WA yang berisikan empat alumnus Billy Blue College. Keempat orang itu adalah Hani sendiri, Mirna, Jessica, dan satu lagi teman mereka bernama Vera. Pertemuan Hani, Mirna, dan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016, yang akhirnya berujung pada kematian Mirna, juga direncanakan lewat percakapan di grup itu.

Pada 2 Januari 2016 atau empat hari sebelum pertemuan di Kafe Olivier, kata Hani, Mirna dan Jessica sempat terlibat obrolan di grup WA itu. "Pada waktu itu Jessica bertanya di grup, 'Girls, di GI (Grand Indonesia) ada dokter umum enggak? Mirna lalu menyahut, 'Mau ke dokter apa Jes emangnya?'. Terus Jessica bilang, 'Mau minta resep vitamin D, yang over the counter (di tempat lain) enggak bagus soalnya. Lalu Mirna mengatakan, jika Jessica tahu merek vitaminnya, sebenarnya itu bisa dicari," kata Hani.

Sejak kematian Mirna, kata dia, Jessica memilih meninggalkan grup WA itu. Tapi, Hani mengaku tidak mengetahui pasti penyebab keluarnya Jessica dari grup pertemanan yang dibuat Mirna tersebut. "Iya, dia (Jessica) left dari grup. Tapi saya tidak tahu apa alasannya," ujarnya.

Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah menenggak es kopi vietnam mengandung sianida di kafe tersebut. Saat ini, proses persidangan kasus itu sudah masuk pada tahap mendengarkan keterangan dari saksi kunci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement