REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Zaenah, menegaskan bahwa penduduk pendatang yang menetap sementara di Kota Depok wajib melapor kepada RT/RW setempat mengenai keberadaannya.
"Warga pendatang wajib lapor 1×24 jam," tegas Zaenah di Balaikota Depok. Selasa (12/7).
Selain itu, lanjut dia, ketua RT juga harus proaktif terhadap warganya. Kalau warga pendatang tidak datang maka RT wajib mendatanginya untuk mendata. "Pendataan ini dilakukan sebagai data Pemkot Depok terhadap warga luar Depok yang biasa disebutkan dengan istilah penduduk non permanen," jelas Zaenah.
Menurut Zaenah, mengenai warga pendatang, tidak dapat diketahui persis apa alasan mereka datang ke Depok, apa sudah memiliki tujuan pasti atau tidak. "Kalau mereka punya tujuan pasti mereka harusnya langsung mengurus perpindahan. Tetapi yang masih belum ada kepastian dan masih mencari pekerjaan, itu yang kita tidak tahu," tuturnya.
Selain berfungsi sebagai pendataan, wajib lapor 1×24 jam ini juga berkaitan dengan fungsi RT/RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga. Pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW ini juga sebagai upaya pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.
"Khusus pejabat wilayah baik Camat atau Lurah harus memerintahkan RT/RW untuk dapat memonitoring warga khususnya yang penduduk non permanen ini," kata Zaenah.