REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki cara agar sistem ganjil genap dapat berlaku efektif di Jakarta. Ia akan menindak tegas para pelanggar aturan yang menyaratkan pengguna kendaraan hanya bisa berkendara dengan pelat nomor tertentu tersebut.
Sistem ganjil genap rencananya diterapkan sesuai target yaitu 30 Agustus. Menurutnya, Pemprov akan tegas menindak pelanggar aturan tersebut. Ahok meyakini jika para pelanggar tertangkap dan diketahui oleh publik, maka pengguna mobil lainnya akan takut mencurangi pelat nomor.
Menurutnya, diperlukan contoh para pelanggar yang diganjar hukum pidana akibat melanggar sistem ganjil genap. "Saya kira harus cari korban sepuluh orang baru deh pada takut. Kalau (tersebar di) sosmed kan kenceng nih rame," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/7).
Rencana pelaksanaan pengendalian lalu lintas ganjil–genap, meliputi sosialisasi (mulai 28 Juni-26 Juli 2016), uji coba dan evaluasi (27 Juli-26 Agustus 2016), dan pemberlakuan kebijakan ganjil genap (30 Agustus 2016). Adapun jam pemberlakuan yakni pagi hari mulai pukul 07.00 – 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB.