Selasa 12 Jul 2016 10:08 WIB

Ahok Tantang Pengguna Mobil untuk Palsukan Pelat Nomor

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Pelat nomor (ilustrasi)
Foto: IST
Pelat nomor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sistem ganjil genap akan tetap diterapkan sesuai target yaitu 30 Agustus. Ia mempersilakan pengguna mobil yang ingin coba-coba mencurangi aturan tersebut.

Basuki alias Ahok mengaku pernah melihat teknologi penukar pelat nomor mobil di Hongkong. Apalagi terdapat toko pembuat pelat nomor yang tersebar di sejumlah lokasi. Oleh karenanya, ia menduga akan ada banyak pengguna mobil yang berpeluang mencurangi aturan ganjil genap. Meski begitu, ia mempersilakan pengguna mobil yang hendak coba-coba berlaku curang.

"Saya kira paling penting kan kayak di Hongkong ada pelat yang kalau dipencet bisa balik pelatnya berubah ketuker. Saya kira nggak papa. Tapi itu kan pidana, kamu ngeri nggak kalau lewat di lampu merah ada petugas periksa STNK? kalau ketahuan memalsukan ya kena pidana," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7).

Ahok meyakini jika para pelanggar tertangkap dan diketahui oleh publik, maka pengguna mobil lainnya akan takut mencurangi pelat nomor. Menurutnya, diperlukan contoh para pelanggar yang diganjar hukum pidana akibat melanggar sistem ganjil genap.

"Saya kira harus cari korban 10 orang baru deh pada takut. Kalau (tersebar di) sosmed kan kenceng nih rame," ujarnya.

Rencana pelaksanaan pengendalian lalu lintas ganjil–genap, meliputi sosialisasi (mulai 28 Juni-26 Juli 2016), uji coba dan evaluasi (27 Juli-26 Agustus 2016, pemberlakuan kebijakan ganjil genap (30 Agustus 2016). Adapun jam pemberlakuan yakni pagi hari mulai pukul 07.00 – 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement