Rabu 06 Jul 2016 04:20 WIB

Bom Bunuh Diri tidak Dibenarkan Menurut Agama Islam

Lokasi ledakan bom di luar Masjid Nabawi, Madinah (4/7)
Foto: Ist
Lokasi ledakan bom di luar Masjid Nabawi, Madinah (4/7)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengutuk keras pelaku teror bom bunuh diri di Arab Saudi dan Kota Solo, Jawa Tengah.

"Pelaku bom bunuh diri itu sesat, juga tidak dibenarkan menurut agama Islam yang 'rahmatan lil alamin," kata Iti, saat melepas peserta takbir keliling, di Rangkasbitung, Selasa (5/7).

Pemboman yang dilakukan oleh kelompok berkedok agama itu sebagai bentuk teror yang akan menghancurkan umat Muslim.

Mereka melakukan pemboman di tempat ibadah, seperti yang terjadi di Arab Saudi yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Nabawi.

Menurut dia, penyebar tindakan kekerasan itu tentu berdosa besar karena mereka melakukan pembunuhan kepada warga yang tidak berdosa. Dia mengingatkan, seluruh agama di dunia tentu tidak mengajarkan melakukan pembunuhan kepada orang-orang tak bersalah.

"Saya kira pemahaman pelaku kekerasan itu sangat meyimpang dan sesat dari ajaran Islam," katanya lagi.

Ia mengajak seluruh masyarakat bersatu dan merapat barisan untuk melawan gerakan ekstremis atau pelaku kekerasan yang menyimpang dari ajaran Islam dan juga mengancam NKRI. Ia berpendapat, agama Islam sangat toleran dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mencinta kedamaian.

Karena itu, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan bom bunuh diri di Arab Saudi dan Solo, Jawa Tengah. "Kami minta petugas keamanan menumpas habis gerakan ekstremis itu karena mengancam kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement