Sabtu 02 Jul 2016 18:52 WIB

PT APL Bantah Ada Pelanggaran Berat di Proyek Reklamasi Pulau G

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land (APL) membantah telah melakukan pelanggaran berat dalam proyek Reklamasi Pulau G, seperti yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

Presider Direktur APL Cosmas Batubara mengatakan, PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusaan PT APL, selaku pemegang izin reklamasi pulau G telah melibatkan perusahaan asing yang berpengalaman di bidang reklamasi.

Ia menyebut salah satu perusahaan yaitu, Royal Haskoning DHV sebagai konsultan yang telah berpengalaman selama 135 tahun. Ada pula Joint Operation Boskalis – Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan joint venture,/i> dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Van Oord sebagai kontraktor utama pelaksanaan reklamasi pulau G.

"Salah satu proyek yang sukses ditangani oleh kontraktor ini adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai. Konsultan dan Kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh," katanya, Sabtu (2/7).

Cosmas menjelaskan, sebelum pelaksanaan reklamasi, survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain: batimetri, pinger dan soiltest. Dari hasil survei tersebut, ia yakin tidak ditemukan adanya kabel listrik, pipa gas dan atau benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area pulau G.

"Bentuk pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," ujarnya.

Mengenai alasan mengganggu biota laut, menurutnya hal itu tak terbukti. Alasannya didasarkan hasil dari soil test yang dilakukan yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.

"Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak kurang lebih 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G," katanya lagi.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan itu diambil usai Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta bersama sejumlah menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu Rizal menyebut PT MWS sudah melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran beratnya yaitu reklamasi mengganggu kabel listrik PLN, melintasi pipa gas dan merusak biota laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement