REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/6). Kabarnya, Panitera Pengganti tersebut berinisial S.
Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan perihal tangkap tangan kepada Panitera pengganti tersebut. "Benar (KPK tangkap tangan Panitera Pengganti PN Jakpus," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya Kamis (30/6).
Agus juga membenarkan, S ditangkap tangan KPK berkaitan dengan penanganan perkara perdata di PN Jakpus. "Yup (terkait perkara perdata)," ucap Agus.
Meski begitu, Agus tidak menjelaskan secara rinci perkara perdata apa yang membuat S ditangkap tangan. Termasuk berapa orang yang ditangkap bersama S juga belum diketahui.
Adapun tangkap tangan KPK kepada Panitera Pengganti ini makin membuat daftar panjang pejabat peradilan yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi dan juga PN Jakpus, dan Pengadilan Tipikir Bengkulu juga tersangkut kasus suap.
Selain itu, tangkap tangan kali ini juga merupakan yang kedua dalam dua hari berturut-turut, di mana pada Selasa (28/6) malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.