Kamis 30 Jun 2016 20:06 WIB

KY Serahkan Nama-Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Ade Komarudin (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudicial (KY) Aidul Fitriciada menyerahkan ususlan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Penyerahan tersebut setelah calon hakim melalui beberapa tahap seperti tahap administrasi, kualitas, kepribadian, kesehatan dan terakhir wawancara.

Setelah proses wawancana pada 28 Juni kemarin, KY menetapkan nama-nama yang diusulkan. Permohonan dari MA itu meliputi calon hakim agung (CHA) kebutuhannya, 1 orang untuk kamar Pidana, 4 orang kamar perdata, 1orang di Kamar Agama, 1 orang kamar Militer dan 1 orang untuk Tata Usaha Negara (TUN), jadi total ada 8 orang.

Sementara, untuk hakim Ad Hoc kebutuhannya sebanyak 3 orang. Namun, Aidul mengatakan tidak semua permohonan bisa depenuhi.  Ia menjelaskan, untuk KY tidak dapat memenuhi CHA untuk kamar pidana, sehingga tidak bisa diusulkan ke DPR.

Hal tersebut karena calon yang diseleksi tidak ada yang memenuhi standar. Tapi untuk perdata, dari kebutuhan empat orang hanya terpenuhi 3 orang. Untuk kamar agama dan militer dapat terpenuhi, tapi untuk kamar TUN tidak tersedia calon.

''Sehingga, untuk calon hakim agung hanya dapat dipenuhi lima dari delapan orang. Sementara untuk Ad Hoc Tipikor dari 3 orang yang dapat dipenuhi hanya 2 orang,'' katanya saat menyampaikan laporan kepada Ketua DPR Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Berikut nama-nama calon hakim agung adalah Ibrahim, dosen fakultas hukum Universitas Mulim Indonesia Makassar untuk Kamar Perdata. Panji Widagdo, wakil ketua pengadilan tinggi Mataram untuk Kamar Perdata. Setyawan Hartono, wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang untuk Kamar Perdata.

Kol. Chk. Hidayat Manao, Kadimilti Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk Kamar Militer. Edi Riadi, wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Untuk Hakim Ad Hoc Tipikor di MA adalah Dermawan S. Djamian, Hakim Ad Hoc Tipikor, dan Marsidin Nawawi, Hakim Ad Hoc Tipikor.

Aidul menyatakan, KY hanya bertugas untuk mengusulkan calon hakim. Karena wewenang untuk menyetujuinya ada pada DPR.  Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, apa yang dilakukan KY sesuai dengan undang-undang. Sementara, tugas untuk menyeleksi CHS itu ada pada Komisi III DPR.

''Kami akan sampaikan dari Ketua KY, apa yang telah dipenuhi. Kita akan rapatkan di Rapim, Bamus, lalu kasih ke Komisi III. Setelah cuti panjang lebaran ini, kita cuti dulu baru kita akan menugaskan Komisi II nanti,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement