Kamis 30 Jun 2016 19:01 WIB

Ketua MA Janji takkan Bela La Nyalla

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengakui Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti masih terhitung keponakannya. Meski memiliki hubungan darah, Hatta berjanji tidak akan turut campur dalam perkara pidana yang tengah membelit anak kakak perempuannya tersebut.

"La Nyalla itu keponakan saya langsung, anak dari kakak perempuan saya. Tetapi masalah pidana, saya sebagai hakim, sangat aib kalau saya ingin mencampuri urusan perkaranya," kata Hatta di Gedung MA, Rabu (30/6).

Hatta menegaskan tidak akan turut campur karena perkara pidana merupakan perkara yang harus dipertanggungjawabkan pribadi masing-masing. "Perkara pidana itu urusan pribadi masing-masing dan yang tanggung jawab juga masing-masing," ucap Hatta.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim pada 2011 sampai 2014.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangkan gugatan praperadilan. Kala itu dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement