Selasa 27 Dec 2016 18:47 WIB

Ini Pertimbangan Vonis Bebas untuk La Nyalla

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menunggu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menunggu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang pengadilan yang dipimpin Sumpeno memvonis bebas terdakwa kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan La Nyalla diputus bebas.

Salah satu hakim, Sigit Herman Binaji, membacakan amar putusan majelis hakim. Dalam amar putusan itu, dinyatakan bahwa La Nyalla tidak terlibat dalam kasus yang mendakwakan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang ESDM Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.

"Mencermati dakwaan JPU yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri," ujar dia saat membacakan amar putusan, di PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (27/12).

Diar dan Nelson telah dijatuhi hukuman karena menyalahgunakan dana hibah tanpa ada keterlibatan La Nyalla. Menurut majelis, lanjut Sigit membacakan amar putusan, dengan adanya perjanjian antara pemprov Jatim dengan Kadin Jatim pada 9 Oktober 2011, maka, realisasi dana hibah itu dilakukan dengan mendelegasikan dari La Nyalla kepada Nelson dan Diar.

Delegasi tersebut terkait wewenang pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebesar Rp 48 miliar. Diar bertanggung jawab atas pengelolaan dana Rp 9 miliar dan Nelson Rp 17 miliar. Namun, Nelson dan Diar dinyatakan bersalah karena menyelewengkan dana hibah tersebut dengan total sebesar Rp 26 miliar. Amar putusan untuk mereka berdua berdasarkan putusan dari PN Tipikor Surabaya. 

Adanya bentuk pertanggungjawaban yang diberikan kepada Nelson dan Diar melalui pendelegasian kepada mereka berdua, menjadi fakta bahwa La Nyalla tidak pernah terlibat dana hibah. Maka, majelis berpendapat pendelegasian wewenang pada bawahannya, yakni Diar dan Nelson tidak lagi menjadi persoalan dengan bukti menghadirkan keduanya di PN Tipikor Surabaya.

"Majelis berpendapat kerugian negara Rp 26 miliar tidak dapat lagi untuk kedua kalinya diminta pertanggungjawaban karena itu sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson," ujar dia. 

Selain itu, dana tersebut juga sudah tidak menjadi persoalan karena dana Rp 26 miliar itu sudah termasuk dana Rp 5,4 miliar yang menjerat La Nyalla ke dalam masalah dugaan korupsi Rp 1,1 miliar karena dana Rp 5 miliar lebih itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim. Sementara, Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan, mengatakan penandatanganan terdakwa La Nyalla terkait dana hibah berupa pakta integritas hanya sebagai rasa tanggung jawab moral dan manajerial karena secara teknis sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson. 

Kecuali, lanjut dia, ada bukti yang nyata-nyata menyatakan bahwa terdakwa sebagai ketua Kadin Jatim melakukan penyewelengan. "Dalam fakta persidangan juga sudah ada 3 putusan praperadilan. Tiga putusan ini intinya penyidikan dan penetapan tersangka La Nyallah tidak sah," kata dia membacakan amar putusan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement