Selasa 24 Jan 2017 14:30 WIB

KY: Pemeriksaan Putusan Bebas La Nyalla Jalan Terus

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap dana hibah La Nyalla Mahmud Mattalitti menunggu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus suap dana hibah La Nyalla Mahmud Mattalitti menunggu sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menuturkan pemeriksaan terkait putusan vonis bebas La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga saat ini terus berjalan. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemeriksaan.

"Itu dalam proses pemeriksaan. Tapi ini kan berbeda ya, kalau pemeriksaan hukum kan terbuka, kalau pemeriksaan kode etik kan tertutup," kata dia di kantor KY, Selasa (24/1).

Pemeriksaan tersebut untuk menggali informasi mendalam terkait apakah memang ada pelanggaran kode etik atau tidak. Sebab, boleh jadi, pelanggaran yang terjadi itu bukan kode etik, melainkan adalah pelanggaran hukum.

"Apakah memang ada pelanggaraan kode etik atau tidak. Karena bisa jadi pelanggarannya bukan kode etik, tapi pelanggaran hukum. Kalau pelanggaran hukum kami tidak bisa masuk," ujar dia.

Aidul menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi memang sudah dilakukan. Pemeriksaan akan terus berjalan selama 60 hari sejak waktu pemeriksaan. Pemeriksaan ini masuk ke ranah tim panel di mana pimpinan KY tidak termasuk dalam tim tersebut.

Jumlah saksi yang dimintai keterangan, pun menjadi ditentukan oleh tim panel ersebut. "(Pemeriksaan) Sudah, sudah berjalan. Tapi memang belum bisa dibuka karena memang sifatnya kan kode etik," kata dia.

Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2016 lalu memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim periode 2011-2014.

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi baik itu secara primer ataupun subsider. Majelis saat itu juga memutskan membebaskan La Nyalla dari dakwaan, dan memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement