Rabu 28 Dec 2016 13:29 WIB

Ketua MA Akui La Nyalla Sebagai Keponakan, Tapi Bantah Intervensi Kasusnya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan pemaparan terkait kinerja MA Tahun 2016 saat menggelar konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (28/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan pemaparan terkait kinerja MA Tahun 2016 saat menggelar konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui La Nyalla Mahmud Mattalitti memang keponakannya dan masih satu ikatan keluarga. Namun, Hatta menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan Selasa (27/12) kemarin yang memvonis bebas La Nyalla.

"La Nyalla ini memang keponakan saya. Saya harus akui. Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi. Yang jelas, silakan tanya hakimnya, lima-limanya, pernah enggak (saya) ngomong sama mereka, silakan ditanyakan kepada mereka satu per satu," kata dia di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (28/12).

Hal itulah yang Hatta jaga sebagai ketua Mahkamah Agung. Ia mengaku tidak pernah menanyakan apapun kepada hakim terkait perkara yang sedang ditanganinya.

"Inilah yang saya jaga sebagai ketua MA. Tidak pernah saya tanya terkait perkara. Inilah satu kebanggaan untuk saya bahwa saya sudah bertekad tidak akan intervensi perkara hakim," ucap dia.

Hatta melanjutkan, justri ia khawatir jika melakukan intervensi maka semua hakim akan bisa diintervensi. Karena itu, ia sebagai pimpinan MA harus memberi contoh yang baik kepada semua pihak.

"Kalau saya intervensi sebagai ketua wah bisa berabe ni hakim. Semua bisa mengintervensi. Semua hakim agung bisa intervensi. Karena itu saya harus beri contoh yang baik bahwa keluarga sendiri pun saya tidak mengintervensi," ujar dia.

Sebagai wujud untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya, Hatta menyetujui permintaan kejaksaan dan KPK untuk menyidangkan kasus La Nyalla di Jakarta. "Bahkan mestinya persidangannya dilakukan di Surabaya, tapi karena KPK dan Kejaksaan minta disidangkan di Jakarta, saya penuhi. Kenapa? Ini kan dalam rangka penegakan hukum," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement