REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan selama ini. Dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Sumpeno mengatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi baik itu secara primer ataupun subsider.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan," ujar dia saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Ketiga, lanjut dia, memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Kemudian keempat, putusan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
Seperti diketahui, La Nyalla terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah Jawa Timur. Dalam sidang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain dipenjara, La Nyalla juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar atas kerugian yang dialami negara.