Jumat 24 Jun 2016 20:14 WIB

Status Perkara Korupsi La Nyalla Masih Menggantung

Rep: Mabruroh/ Red: M Akbar
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan berkas perkara La Nyalla Mattaliti belum tuntas alias belum masuk kategori P-21. Hingga pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Belum, mau di P21," ujar Arminsyah di gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sebelumnya mengatakan berkas perkara sudah P21 sejak Jumat (17/6). Meskipun kemudian Maruli juga mengklarifikasi tentang pernyataan P21 tersebut.

Menanggapi hal tersebut Armin menyebutkan pada Jumat (17/6) adalah baru dikeluarkannya persetujuan penyitaan barang bukti dari pengadilan Negeri Surabaya. Di mana sebelumnya Kajati Jatim menanti persetujuan penyitaan yang belum juga dikeluarkan oleh PN Surabaya.

"Jumat kemarin itu baru keluar persetujuan penyitaan barbuk," kata dia.

Armin menambahkan dengan pemeriksaan terhadap La Nyalla selama ini artinya pengadilan juga telah menyetujui penyitaan terhadap barang bukti. Sehingga menurutnya secara tidak langsung pengadilan juga telah mengakui keabsahan penyidikan.

"Diperiksa begini bahwa pengadilan sudah menyetujui penyitaan. Jadi pengadilan mengakui keabsahan penyidikan. Kalau ditanya lagi dia tetap aja engga mau memberikan keteramgan, ya sudah engga apa-apa sih," kata dia.

Sedangkan menurut kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid mengatakan tidak pernah menerima dan mendengar adanya surat dari pengadilan yang menyatakan proses penyidikan dilanjutkan. Sedangkan perihal surat pernyataan penyitaan barang bukti, menurutnya, disetujui bukan dalam bentuk penyitaan namun menyetujui barang yang sebelumnya sudah disita.

"Tidak pernah ada surat dari pengadilan yang menyatakan proses ini lanjut dan surat sita barang bukti iya jadi surat sita itu bukan dalam bentuk penyitaan tapi menyetujui barang yang sudah disita, di sita lagi jadi tidak ada kaitannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement