Jumat 10 Jul 2026 08:04 WIB

Polisi Jateng Siap Diperiksa Kejaksaan Soal MBG, Tapi Ini Syaratnya

Polisi Jateng diminta tak penuhi panggilan jaksa tanpa prosedur sah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan tetap kooperatif terhadap panggilan untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan. Hanya saja, pemeriksaan itu mesti mendapat pendampingan yang sah dari Bidang Hukum (Bidkum) serta satuan kerja di Bidang Propam.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis, menanggapi surat edaran dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah berkaitan dengan panggilan pemeriksaan pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Baca Juga

"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari bidkum serta propam," katanya Artanto yang membenarkan adanya edaran Bidang Propam Polda tersebut.

"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," katanya menambahkan.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda berkaitan dengan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG. Edaran itu diduga diterbitkan mengingat banyaknya personel Polri yang menjadi pengelola/ pengiris SPPG.

Terdapat 10 item arahan dalam surat edaran itu, termasuk larangan bagi personel Polri memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Selain itu, pemeriksaan diminta dilakukan di mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah.

Polri diketahui mengelola 1.376 SPPG. Jumlah tersebut menjadikan Polri sebagai salah satu institusi dengan jaringan SPPG terbesar dalam mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Pengumpulan data

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi