REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memverifikasi aduan dari Koalisi Anti Katabelece yang terdiri dari ICW (Indonesian Corruption Watch), Indonesia Budget Center dan Perludem terhadap dua politisi Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dan Rachel Maryam.
Dua politisi Partai Gerindra tersebut diduga melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4. Dalam pasal tersebut disebutkan anggota (DPR) dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi keluarga, sanak famili dan golongan.
Anggota MKD, Syarifuddin Sudding mengatakan tidak setiap aduan dapat disidangkan. Politikus Partai Hanura ini menambahkan MKD baru akan melakukan verifikasi administratif. Verifikasi belum menyangkut pada apakah ada bukti kuat atau tidak atas dugaan pelanggaran etik yang disangkaan.
“Harus ada verifikasi terlebih dahulu,” ujar Sudding pada wartawan, Kamis (30/6).
(Baca juga: Fadli Zon dan Rachel Maryam Diaduan ke MKD)
Sudding juga enggan menilai apakah kasus yang dilaporkan Koalisi Anti Katabelece ini merupakan pelanggaran. Sebagai salah satu hakim di MKD, Suddin tidak ingin mengambil keputusan hanya dalam satu sudut pandang.
“Tapi kita lihat konteks masalahnya terlebih dahulu,” tegas Sudding.