REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dede (34 tahun) mengaku terpaksa membunuh bayi kandung yang baru dilahirkannya secara prematur dalam usia kandungan tujuh bulan atas desakan suami. Menurut dia, suaminya tidak menginginkan kehadiran anak keempatnya tersebut karena terdesak faktor ekonomi.
Usai dibunuh, Dede membungkus jenazah bayi dengan kantong plastik dan dibuang ke tempat sampah. Kepada polisi, Dede mengatakan, "Suami saya hanya bekerja sebagai cleaning service, anak sudah ada tiga dan jaraknya rata-rata 1,5 tahun."
Perempuan yang hanya mengenyam bangku sekolah dasar itu melanjutkan, "Dengan kehadiran anak yang keempat ini suami kaget dan merasa akan memberatkan kehidupan keluarga, saya langsung dijauhkan. Atas keinginan sendiri akhirnya saya lahirkan secara prematur tujuh bulan. Saat lahir di dalam kamar langsung saya bekap dan meninggal."
Ibu rumah tangga ini mengaku sempat menangis sewaktu membekap bayinya sendiri hingga meninggal. ''Saya sempat menangis dan mohon maaf ke bayi saya. Sungguh saya menyesal sekali,'' ucap Dede.
Kapolres Depok, AKBP Herry Kurniawan saat jumpa pers di Mapolresta Depok, Rabu (29/6) mengatakan, atas perbuatan pelaku membunuh bayinya sendiri dapat diganjar Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak di bawah umur tentang membunuh. "Dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,'' ucap dia.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Pembunuh Bayi Kandung)