Rabu 29 Jun 2016 19:34 WIB

Soal Penggusuran, Pemerintah DKI Harus Adil pada Warganya

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Penggusuran di DKI Jakarta (ilustrasi)
Penggusuran di DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkonfirmasi rencan penggusuran 325 lokasi di daerahnya. Alasannya, untuk menjalankan proyek penataan Ibu Kota.

Koordinator, Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), Deni Iskandar mengungkapkan, penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 2014 tidak melibatkan peran aktif masyarakat secara meluas. Padahal peran pemerintah bukan saja untuk kemajuan daerah. "Peran pemerintah itu, adalah berkeadilan, bukan sekedar berkemajuan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/6).

Kemudian, Deni menuturkan, pemerintah daerah harus menerapkan pola humanis dalam relokasi. Salah satunya, dengan proses perencanaan yang lengkap. Seperti memastikan ketersediaan rumah vertikal atau susun untuk menampung korban gusuran.

Proses pengadaan rumah susun itu, menurut Deni, masyarakat harus tahu juga karena melibatkan dana APBD. Bahkan jika menggunakan CSR harus tercatat legalistik pemerintahan. "Jangan sampai masyarakat curiga, bahwa penggusuran itu juga menguntungkan pihak pengembang di sekitar lokasi pengembangan," jelasnya.

Yang tidak kalah penting, menurut Deni, yakni masalah sosialisasi ihwal akan seperti apa lokasi tersebut setelah digusur. "Sosialisasi itu juga menyangkut tahapan rencana, sumber dana, dan pembiayaan," ujar dia.

Ia menegaskan, salah satu keuntungan adanya perencanaan yang matang, yakni tidak seolah-olah sekedar memindahkan warga dari lokasi kumuh ke rumah susun. Sehingga perlu diperhitungkan nilai kehidupan pascapenggusuran. Khususnya, apakah lokasi baru berkesesuaian dengan profesi dan habitat warga itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement