Kamis 22 Sep 2016 16:25 WIB

Terjadi 113 Penggusuran Paksa di Jakarta Sepanjang 2015

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi penggusuran
Ilustrasi penggusuran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama DKI Jakarta berada di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kebijakan penggusuran memang acap kali menyasar warga kecil di Ibu Kota. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, terdapat lebih dari seratus kasus penggusuran paksa di wilayah DKI sepanjang tahun lalu.

"Berdasarkan hasil penelitian kami, ada 113 kasus penggusuran paksa yang dilakukan Pemda DKI dari Januari-Desember 2015," ungkap peneliti LBH Jakarta, Yunita.

Ia menjelaskan, penggusuran paksa di Jakarta tahun lalu paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara dengan jumlah masing-masing 31 kasus. Selanjutnya disusul oleh Jakarta Pusat sebanyak 23 kasus, lalu Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing 14 kasus.

"Jumlah korban yang terdampak oleh semua penggusuran itu mencapai 8.145 kepala keluarga (KK) dan 6.283 unit usaha," ucapnya.

Tahun ini, kata Yunita, kebijakan penggusuran di Ibu Kota semakin meningkat lagi jumlahnya. LBH Jakarta mencatat, ada 325 lokasi yang terancam digusur paksa oleh Pemda DKI sepanjang 2016. Perinciannya, 55 lokasi berada di Jakarta Barat, 54 di Jakarta Utara, 57 di Jakarta Pusat, 77 di Jakarta Selatan, serta 82 lokasi di Jakarta Timur.

"Semua program penggusuran itu telah direncanakan melalui APBD. Jadi dananya telah disiapkan oleh Pemprov DKI," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement