REPUBLIKA.CO.ID,KULONPROGO -- Kekerasan terjadi saat penggusuran paksa yang dilakukan PT Angkasa Pura 1 mendapat penolakan masyarakat di Desa Palihon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY. Tidak kurang 15 aktivis mahasiswa ditangkap Polres Kulonprogo tanpa alasan jelas.
"15 orang ditangkap dan sekarang ada di Polres Kulonprogo," kata Staf Divisi Advokasi Pembelaan HAM Komisi Untuk Orang Hialng dan Rivanlee Ananar kepada Republika, Selasa (5/12) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan terlebih dulu pada Selasa (5/12) siang kepada 12 aktivis yang bersolidaritas atas penggusuran yang terjadi. Selanjutnya, penangkapan kembali dilakukan kepad tiga aktivis Selasa (5/12) sore.
Selain itu, ada tindakan kekerasan yang dilakukan Kepolisian, khususnya jajaran Polres Kulonprogo dan mengakibatkan tiga warga luka-luka. Sampai saat ini, belum diketahui seberapa parah luka yang diderita warga yang masih ada di lokasi tersebut.
Sejauh ini, lanjut Rivanlee, belum ada tanggapan yang diberikan Polda DIY, termasuk Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri. Menurut Rivanlee, tanggapan baru ke luar dari Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai, yang berdalih hanya melakukan pendataan.
"Kalau tanggapan Polda DIY belum, tapi Kapolres (Kulonprogo) mengaku hanya mengamankan, untuk ditanya identitas," ujar Rivanlee.