Selasa 13 Oct 2020 14:19 WIB

Sejumlah Tokoh KAMI Ditangkap Polisi

Penangkapan tokoh-tokoh KAMI itu terjadi di Jakarta dan Medan.

Rep: Arief Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengonfirmasi penangkapan atas sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan itu terjadi di Jakarta dan Medan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10) pagi. “Ya benar oleh Siber,” kata Argo melalui pesan singkatnya, Selasa.

Baca Juga

Surat penangkapan atas Syahganda juga beredar dan dibenarkan oleh Argo. Surat itu bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Bukan hanya Syahganda, sejumlah tokoh KAMI lain juga ditangkap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono menyebutkan bahwa Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Kingkin ditangkap.

Empat orang tokoh KAMI lainnya ditangkap di Medan. Adapun yang ditangkap di Medan di antaranya, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Namun, Awi belum mau menjelaskan secara rinci apakah penangkapan itu terkait demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sementara itu, pihak KAMI belum memberikan tanggapan soal penangkapan ini. Republika.co.id telah mencoba menghubungi Deklarator KAMI Din Syamsuddin, pada Selasa siang. Namun, ia masih belum memberikan tanggapannya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement