Ahad 10 Oct 2021 00:50 WIB

Polri Kerahkan Tim Asistensi ke Polres Luwu Timur

Apabila nanti ditemukan bukti baru, polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan)
Foto: ANTARAAkbar Nugroho Gumay
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur. Pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.

"Hari ini (Sabtu-red) Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10).

Baca Juga

Argo menjelaskan, Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut, karena aparat tidak menemukan bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut. "Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar Argo.

Sebelumnya, mantan kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, penanganan proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut sudah berjalan sesuai prosedur sejak kasus itu dilaporkan tanggal 9 Oktober 2019. P tersebut mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Setelah menerima laporan itu, polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau "visum et repertum" bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur. "Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. "Karena setelah sang ayah datang di Kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik, normal, serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis. Dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk kondisi fisik dan mental sehat.

Argo mengungkapkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya juga tidak ada temuan atau kelainan.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun, kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ujar Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement