Selasa 06 Oct 2020 19:56 WIB

'Kami Menolak UU Cilaka, tapi Demo bukan Pilihan'

Aksi unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan apalagi Indonesia negara demokrasi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Muhammadiyah Sumatera Barat Shofwan Karim mengatakan, organisasi PP Muhammadiyah sudah lama menolak Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Namun, menurut Shofwan, masyarakat tidak harus merespons pengesahan UU Cilaka ini dengan melakukan aksi demo. Karena situasi pandemi covid-19 belum berakhir akan berbahaya kepada peserta unjuk rasa sendiri. Karena berkumpul beramai-ramai akan berpotensi membentuk klaster baru penularan covid-19.

"Muhammadiyah pusat sudah pernah menemui langsung pimpinan di parlemen untuk tidak mengesahkan UU Cipta Kerja ini. Memang begitu cara yang terbaik. Menyampaikan keberatan dengan mengirim utusan saja. Tidak harus beramai-ramai. Karena kita masih dalam suasana pandemi," kata Shofwan kepada Republika, Selasa (6/10).

Shofwan menyebut aksi unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi. Tapi karena masih masa pandemi, unjuk rasa disarankan tidak dilakukan. Orang-orang yang ingin menyampaikan aspirasi harus memilih cara-cara yang tidak membahayakan kesehatan.

"Kalau kita tidak sedang pandemi, demo tidak masalah selagi tertib. Sekarang ini, cukup dilakukan oleh pewakilan-perwakilan saja," ujar Shofwan.

Shofwan juga melihat sudah ada rencana dari sejumlah ormas atau individu untuk mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Rencana mengajukan yudisial review ke MK ini menurut dia juga lebih baik karena tidak harus mengumpulkan orang banyak.

Muhammadiyah kembali mengetuk hati pemerintah agar membatalkan Undang Undang yang membuat posisi tawar kelas pekerja atau buruh lemah. Menurut dia, kalangan pekerja harus menjadi perhatian pemerintah supaya hak-hak nya tidak diabaikan perusahaan tempat mereka bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement