Rabu 06 Oct 2021 14:30 WIB

Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Rp 233 Miliar

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin, buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korbannya senilai Rp 233 miliar. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut.

"Iya betul (ditangkap-red)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca Juga

Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat. IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 miliar. 

Adapun, korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.

Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement