Rabu 29 Jun 2016 11:41 WIB

Jumlah Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil dan Genap Hampir Sama

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
 Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat  uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut jumlah kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap hampir sama. Sehingga ia optimistis pelaksanaan aturan ganjil genap bisa berjalan efektif.

"Pertimbangan penerapan pengendalian lalu lintas ganjil- genap antara lain proporsi jumlah kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap relatif seimbang yaitu 50,05 persen berbanding 49,95 persen sehingga diharapkan berdampak signifikan terhadap lalu lintas," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Selain itu, Andri mengatakan aturan ganjil genap sebagai alternatif selama masa menunggu penerapan aturan jalan berbayar (ERP) akan mudah dipahami. Ia juga merasa penerapan ganjil genap akan berjalan adil karena masing-masing pelat nomor mendapatkan jatah hari yang sama.

“Metode ganjil genap juga adil bagi semua pengendara, kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat kesempatan jumlah hari yang sama dengan kendaraan pelat nomor genap dalam beroperasi di koridor pengendalian,” ujarnya.

Diketahui, ruas jalan yang akan digunakan untuk melakukan uji coba pengendalian lalu lintas ganjil- genap yaitu ruas-ruas jalan pada koridor ex 3in1 (Jl. Thamrin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Merdeka Barat), serta sebagian Jl. Gatot Soebroto dengan total panjang jalan 12,3 km.

Adapaun rencana pelaksanaan pengendalian lalu lintas ganjil –genap, meliputi: Sosialisasi (28 Juni-26 Juli); Ujicoba + Evaluasi (27 Juli-26 Agustus); Pemberlakuan kebijakan ganjil genap (30 Agustus). Sedangkan jam pemberlakuan yakni pagi hari mulai pukul 07.00 – 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement