Kamis 23 Jun 2016 14:57 WIB

Kawasan Gambut Rawan Terbakar Mulai Dipetakan

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Lahan gambut
Lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) tengah memetakan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) pada kawasan-kawasan gambut yang rawan terbakar. Peta KHG akan melingkupi daerah-daerah dengan kriteria areal berada di wilayah gambut, memiliki sejarah kebakaran, terdapat pengembangan kanal yang ekstensif dan terindikasi berhutan atau tidak berhutan.

Hal tersebut menindaklanjuti Pemerintah yang telah rampung mendata 651 KHG di Indonesia. Lima di antaranya sudah selesai penyusunan peta indikatifnya. "BRG akan memetakan ulang 438 KHG yang ada di tujuh provinsi," kata Deputi Bidang  erencanaan dan Kerja Sama Badan Restorasi Gambut (BRG) Budi Wardhana dalam Notulensi Focus Group Discussion "Perlindungan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Hingga Kuartal Dua 2016" yang diterima Republika, Kamis (23/6).

FGD diselenggarakan Yayasan Perspektif Baru (YPB) bersama Kemitraan serta menghadirkan berbagai pihak yang merupakan stakeholders BRG. Tujuh provinsi yang dimaksud yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Papua.

Ia menguraikan, dari 11,8 Juta hektare kawasan budi daya bergambut terdapat 2,3 juta yang menjadi prioritas restorasi sementara 3,3 juta hektare terkelola baik. BRG juga mengusulkan 4,4 juta hektare lahan di moratorium serta mengindikasikan terbukanya kawasan lindung. "Pemerintah wajib menetapkan fungsi lindung minimal 30 persen dari seluruh luas KHG," katanya.

Restorasi Gambut, lanjut dia, dilakukan sepanjang 2016-2020 akan dilakukan pada 2,679,248 hektare. Sebanyak 87 persen dari areal prioritas restorasi gambut terdapat di kawasan budidaya, selebihnya 13 persen di kawasan lindung.

Seperti diketahui, salah satu hal penting pengelolaan lahan gambut, sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah No 71/2014 adalah pengelolaan KHG. Ia merupakan ekosistem gambut yang terletak antara dua sungai, antara sungai dan laut, ataupun yang berada di rawa. Pemerintah wajib menetapkan fungsi lindung minimal 30 persen dari seluruh luas KHG.

Hingga kini pemerintah telah mendata 651 KHG di Indonesia. Lima di antaranya sudah disusun peta indikatifnya. Sedangkan peta-peta yang lain akan diselesaikan secara bertahap. Ada empat KHG yang telah selesai yakni KHG Sungai Kampar-Sungai Saung, KHG Sungai Gaung-Sungai Batang Tuaka, KHG Pulau Tebing Tinggi, dan KHG Pulau Bengkalis. KHG kelima adalah KGH Sungai Kapuas-Sungai Terentang di Kalimantan Barat.

Pengelolaan dan perlindungan KHG, baik pada tahap pemetaan maupun tindak lanjut setelah peta diselesaikan, perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan para pakar di bidangnya. Restorasi lahan gambut juga sebuah proses panjang dan perlu dukungan penuh dari seluruh pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement