Rabu 22 Jun 2016 13:20 WIB

PKS: Kehadiran Fahri Hamzah di Rapat MKD DPR tak Etis

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS
Foto: Republika/ Wihdan
Almuzzammil Yusuf - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keterlibatan Fahri Hamzah dalam pembahasan suratnya yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam rapat pimpinan DPR tidak etis.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf mengatakan kehadiran Fahri dalam rapat pimpinan yang membahas tentang suratnya ke MKD, dapat memunculkan konflik kepentingan.

"Hadir saja sudah mempengaruhi rapat. Sehingga, pimpinan DPR lainnya kemungkinan tidak bebas memberikan pendapat. Ini bentuk intervensi yang tidak wajar," katanya.

Al Muzzammil menuturkan, PKS menghormati pimpinan DPR yang menindaklanjuti laporan Fahri di MKD. Menurutnya, laporan Fahri terhadap pimpinan dan anggota Majelis Tahkim di MKD, tidak bisa langsung diproses.

Sebab, laporan tersebut harus dibahas anggota MKD dalam rapat pleno. Proses ini sesuai tata tertib, yakni, verifikasi surat, dibawa ke rapat pimpinan, yang terkahir pleno internal untuk memutuskan ditindaklanjuti atau tidak.

Al Muzzammil meyakini, surat aduan Fahri tidak akan ditindaklanjuti MKD. Alasannya, ia mengatakan, tipa pimpinan PKS yang dilaporkan, tidak melakukan tindakan melawan hukum sesuai yang ditudukan Fahri.

"Pak Hidayat (Hidayat Nur Wahid), Sohibul Iman, Surahman sebagai anggota Majelis Tahkim PKS, menjalankan amanat UU AD/ART dan pedoman partai dalam menghentikan Fahri sebagai anggota PKS," tegasnya.

Ia menegaskan, Majelis Tahkim PKS sudah diproses sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, yakni Pasal 32. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan, susunan Mahkamah Partai disampaikan oleh pimpinan partai kepada kementerian.

"Jadi setelah disampaiakn, kita menerima tanda terimanya, maka Majelis Tahkin sudah sah sejak 9 Februari 2016, sebelum pemberhentian Fahri," ujarnya.

Ia meyakini, MKD tidak akan menghukum putusan kelembagaan partai sesuai AD/ART. Ia beranggapan, MKD akan menghormati kemandirian partai politik dalam menyusul urusan internalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement