Kamis 16 Jun 2016 19:33 WIB

Kemendagri Diminta Kaji Lagi Perda Intoleran

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, membantah tudingan pemerintah pusat bahwa perda tersebut intoleran karena diharuskan juga bagi siswa yang non muslim. Ia mengatakan, perda tersebut hanya dikhususkan bagi siswa muslim.

Menurut Mahyeldi, dalam membuat Perda, para pemangku kepentingan seperti Pemkot dan DPRD Kota Padang mengutamakan kearifan lokal. Di mana, kearifan lokalnya banyak menyerap nilai-nilai agama Islam.

Soal Perda tentang larangan miras, Mahyeldi mengaku perda tersebut dibuat untuk melindungi warganya. Karena, konsumsi miras memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan dampak buruk lainnya.Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan apa maksud dari perda intoleran yang merupakan kategori tiga ribuan perda yang akan dihapus oleh Kemendagri. Menurut dia, perda tersebut adalah yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.

Ia mencontohkan, salah satu sekolah dasar negeri di Sumatra Barat mewajibkan siswanya untuk bisa membaca surah al-Fatihah. Ia menilai hal tersebut sebagai sikap yang intoleran karena tidak semua orang yang masuk SD itu belum tentu Muslim.

Sama halnya aturan yang mewajibkan siswanya berbusana Muslim seperti di Padang. Selain itu, perda yang melarang warung makan buka saat Ramadhan juga termasuk dalam kategori intoleran. Seharusnya, warung-warung tersebut cukup diawasi dan dikendalikan sehingga tetap terlihat perbedaan saat Ramadhan dan sebelum Ramadhan.

''Kalau Perda Miras termasuk juga, itu tidak boleh satu daerah melarang. Yang boleh itu diawasi dan dikendalikan,'' kata Sigit saat dihubungi, Rabu (15/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement