Kamis 23 Jun 2016 21:45 WIB

Gubernur NTB Didesak Minta Klarifikasi Pembatalan Perda pada Pusat

Red: Ilham
Gubernur NTB Zainul Majdi
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Gubernur NTB Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua fraksi di DPRD Nusa Tenggara Barat, Demokrat dan PKS menolak kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan sekitar 3.143 Peraturan Daerah (Perda).

Juru bicara Fraksi PKS, HL Pattimura Farhan menjelaskan, umumnya perda yang dianggap bermasalah tersebut justru telah diratifikasi sebelumnya oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kalaupun ingin dibatalkan harus melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

"Sikap ini penting kami sampaikan dalam rangka memperkokoh sistem hukum nasional kita. Bahwa setiap upaya pembatalan produk perundangan melalui kamar pengujian mahkamah pengadilan, yakni MK atau MA sesuai UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menyebutkan, khusus di NTB terdapat sembilan Perda Pemprov NTB yang telah dibatalkan. Diantaranya Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Untuk itu, pihaknya mendesak, Gubernur NTB TGH Muhamad Zainul Majdi segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait adanya sembilan perda milik NTB yang telah dihapus secara sepihak. Padahal, diketahui regulasi tersebut sangat vital dalam meningkatkan retribusi daerah.

"Kita ini aneh main hapus. Sehingga, kami anggap wajar jika Gubernur menanyakan sikap pemerintah itu, mengingat posisinya dalam UU adalah wakil pemerintah pusat yang berada di daerah," ucapnya.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, M Guntur Halba menyatakan, latar belakang pencabutan ribuan perda tersebut sangat tidak masuk akal. Apalagi, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

"Kita sangat tidak setuju dengan cara seperti itu. Pengahusan perda-perda itu jelas memasung makna otonomi daerah yang semangatnya adalah meningkatkan kreativitas daerah guna mencari sumber-sumber pendapatan lain yang sah agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," kata Guntur.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, 3.143 Perda yang dibatalkan ini dinilai menghambat investasi. Pemerintah ingin memotong jalur perpanjangnya birokrasi di daerah dari paket kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan dan daerah harus mengikutinya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement