Rabu 29 Jun 2016 20:02 WIB

Pemda Jabar Kaji Perda yang Dibatalkan Kemendagri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, Pemda Jawa Barat tengah mengkaji sejumlah perda yang telah dibatalkan. Perda itu dibatalkan pusat bersama ribuan peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi.

"Tapi yang jelas kan kami sedang mencari, sedang proses pendetilan, di sisi mana koreksi tersebut yang dibatalkan Kemendagri yang mana saja? Kan nggak mungkin seluruhnya perda Jabar tentang retribusi dibatalkan. Kan enggak mungkin seluruhnya," kata Aher di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/6).

Ia mengatakan, jika seluruh perda terkait retribusi dibatalkan, maka pemda tak memiliki payung hukum untuk memungut retribusi. Sehingga menurut dia, perda yang dianggap bermasalah itupun hanya pada sejumlah pasal.

"Kalau pajak daerah dibatalkan semuanya, tidak ada payung hukum untuk mengorek pajak daerah kan? Jadi artinya ketika ada pajak daerah ada persoalan, retribusi daerah ada persoalan, berarti kan hanya ada beberapa pasal saja," kata Aher.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pengkajian perda yang dibatalkan akan segera diselesaikan dengan DPRD sehingga perda yang dianggap bermasalah tersebut dapat direvisi. "Kami akan kaji, kami akan selesaikan segera dengan DPRD. Perubahan perda nantinya," jelas Aher.

Aher menjelaskan, sebelum perda-perda tersebut diterapkan, pemerintah daerah telah membahas terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, jika terdapat perda yang harus dikoreksi, ia tak mempermasalahkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement