Rabu 22 Jun 2016 16:24 WIB

Hanya Dua Perda DIY yang Dicabut Kemendagri

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ilham
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Amin Madani
Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua Peraturan Daerah DIY ikut dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri. Keduanya adalah Perda DIY tentang Pengelolaan Aset dan Retribusi Jasa Umum.

Hal itu dikemukakan Kepala  Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso saat dihubungi wartawan lewat telepon selulernya, Rabu (22/6). Dengan adanya penghapusan kedua Perda tersebut, pihaknya akan mengatur kembali agar sesui.

''Jelas untuk Perda tentang Aset tidak masalah karena ada Undang-Undang baru terkait dengan aset, Kalau Perda tentang Retribusi Jasa Umum mungkin nanti akan kami sesuaikan, Karena dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan yang berubah,'' jela dia.

Secara terpisah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mendalami tentang Perda DIY yang dicabuit oleh Kemendagri. Menurut dia, dibuatnya Perda tentang retribusi itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dari website Kemendagri, ada delapan Perda dii Kabupaten Bantul yang dicabut, diantaranya Perda perijinan usaha hotel dan penginapan. Menurut Sultan HB X, ijin hotel itu wewenang Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota wewenangnya ijin mendirikan bangunan dan ijin usaha losmen dan penginapan  melati.

''Kalau Pemerintah Kabupaten Bantul membuat ijin usaha hotel itu menyalahi. Kalau di Kabupaten Bantul ada Perda kan salah mengambil kewenangan Pusat,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement