Jumat 24 Jun 2016 22:03 WIB

Pencabutan Perda Ancam PAD Makassar

Red: Ilham
Salah satu sudut Kota Makassar.
Foto: Antara
Salah satu sudut Kota Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait penghapusan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, salah satunya Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Makassar akan menjadi ancaman devisitnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

"Kalau Perda itu dihapus, nantinya apa dasar Pemerintah Kota menarik pajak dan retribusi kepada sejumlah restoran, hotel, rumah makan, dan tempat hiburan malam di Makassar. Tentu nantinya PAD terancam mengalami devisit dari target," kata legislator DPRD Sulsel, Endre Cecep Lantara di Makassar, Jumat (24/6).

Menurut dia, penghapusan Perda tersebut justru akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang stabil, bahkan mengungguli beberapa kota lainnya di Indonesia. Potensi PAD terbesar hingga mencapai 80 persen di Makassar adalah pajak dan retribusi yang bersumber dari Perda tersebut hingga mencapai Rp 989 miliar.

Seharusnya, perda tidak dicabut, tetapi direvisi. "Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak menjelaskan secara detail dan hanya disebut penarikan pajak juga retribusi antara 10-25 persen, sehingga aturan ini diperkuat dengan perda dengan ambang batas hingga 25 persen," sebut mantan panitia khusus penyusun perda itu.

Dirinya menyarankan kepada Pemerintah Kota Makassar segera mencari solusi lebih cepat. Jangan sampai ini menjadi momok sehingga PAD Makassar akan tergerus dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi. "Pemkot harus segera bergerak untuk menghadapi masalah ini, sebab bila ini dibiarkan, maka potensi PAD dari sektor hotel, restoran, dan semacamnya akan hilang," tambahnya.

Ketua DPRD Sulsel HM Roem juga menyesalkan pembatalan sejumlah perda yang dianggap menghambat invetasi. Pembatalan itu akan merepotkan pemerintah daerah dan memperrmudah pemeritah pusat yang kemudian bermuara legalisasi di tingkat pusat.

Menurut dia, kalau sudah dibahas bersama dan mendapat persetujuan tentu disahkan dan tentu ini sudah mendapat persetujuan Kemendagri. Lantas hanya gara-gara satu pasal semua perda tentang investasi dihapus, ini yang mesti dipikirkan karena tidak semua daerah sama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement