Kamis 16 Jun 2016 01:36 WIB

Toko Jual Produk Kedaluwarsa Terancam Dipidana

Rep: Christyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.
Foto: wikipedia
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengancam akan mempidanakan toko-toko yang masih nekat menjual produk yang merugikan keamanan konsumen. Produk yang disebut merugikan konsumen antara lain produk yang kedaluwarsa, kemasan rusak, tidak mencantumkan tanggal pembuatan, dan tidak mengantongi izin edar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BBPOM Surabaya Siti Amanah dalam sidak di Kota Malang, Rabu (15/6) bersama tim gabungan. Ancaman pidana itu dikeluarkan menyusul masih banyaknya temuan produk tak sesuai prosedur dan keamanan pangan beredar di sejumlah toko di Kota Malang.

"Saat ini kami masih melakukan pembinaan, tapi kalau di lain hari masih kami dapati toko-toko yang sama melanggar aturan maka akan kami pidanakan," jelasnya.

Menurut Siti, BBPOM tak segan menyeret kasus hingga ke ranah hukum untuk memberikan efek jera. Dalam sidak hari ini, petugas masih menemukan banyaknya produk kedaluwarsa yang belum ditarik dari rak penjualan. Produk-produk tersebut di antaranya sari kelapa, coklat, dan keju. Semua temuan itu langsung dimusnahkan di tempat.

Dalam kurun waktu 2012-2014, BBPOM Surabaya sudah mempidanakan tiga supermarket di Jawa Timur. Sebuah supermarket di Kota Malang juga tak luput dari sanksi pidana yang diajukan BBPOM Surabaya.

"Saat ini ada sembilan kasus yang tengah diproses oleh seksi penyidikan BBPOM," ungkapnya. Kesembilan kasus itu terdiri atas produsen obat, kosmetik, jamu, pembuat obat ilegal, dan distributor jamu. Jika terbukti bersalah, kesembilan pelaku pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai pasal yang disangkakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement