Selasa 06 Jun 2023 16:36 WIB

Palsukan Tanggal Kedaluwarsa 100-an Dus Camilan, Pedagang di Mataram Ditangkap

Polisi sita 100 lebih dus camilan berbagai merek yang diubah tanggal kedaluwarsanya.

Petugas menunjukkan makanan yang telah lewat tanggal kedaluwarsanya (ilustrasi). Pedagang di Mataram NTB ditangkap karena memalsukan tanggal kedaluwarsa makanan.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas menunjukkan makanan yang telah lewat tanggal kedaluwarsanya (ilustrasi). Pedagang di Mataram NTB ditangkap karena memalsukan tanggal kedaluwarsa makanan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang pedagang camilan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MS (31) menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanggal masa kedaluwarsa. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan motivasi tersangka agar tetap bisa menjajakan barang dagangan.

"Jadi, dari kesimpulan gelar perkara, tersangka MS ini diduga dengan sengaja mengubah tanggal masa kedaluwarsa yang sudah jatuh tempo supaya barang dagangannya tetap laku terjual," kata Yogi, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan," ujarnya.

Aksi MS terungkap dari hasil penyelidikan Polsek Sandubaya. Polisi menyita 100 lebih dus berisi camilan berbagai merek dari sebuah rumah yang menjadi tempat MS untuk menyimpan barang dagangan.

Dari giat penyitaan yang berlangsung pada Sabtu (3/6/2023) malam, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan MS memalsukan tanggal masa kedaluwarsa barang dagangannya. Barang bukti tersebut, antara lain, tisu, spidol, stempel, satu botol pertalite, dan satu botol tinta stempel.

Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Polsek Sandubaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, Yogi menjelaskan bahwa tersangka MS membeli barang dagangan berupa camilan tersebut pada April 2023 dari distributor berinisial MA.

"Saat membeli, masa kedaluwarsa camilan berlaku sampai Mei 2023," ujarnya.

Karena ada sisa yang belum laku terjual, kata dia, barang dagangan yang sudah habis masa kedaluwarsa tersebut dengan sengaja diubah oleh tersangka MS.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa camilan yang telah berubah masa kedaluwarsa belum ada satu pun yang laku terjual. "Jadi, beruntung Polsek Sandubaya cepat mengungkap kasus ini sehingga belum ada barang yang diubah masa kedaluwarsanya laku terjual," kata dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan menguatkan alat bukti penetapan MS sebagai tersangka dari keterangan ahli perdagangan dari pihak pemerintah. "Keterangan ahli dari dinas perdagangan ini penting untuk memastikan camilan itu sudah kedaluwarsa atau tidak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement