REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan operasi penindakan terhadap tersangka Jo dan KP. Mereka merupakan pemilik toko yang diduga mendistribusikan sediaan farmasi obat impor dan obat tradisional tanpa izin edar total 17.780 pcs.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli telah ditetapkan dua tersangka pemilik dari kedua toko tersebut, yaitu inisial JO (35) dan KP usia (57) yang kedua tersangka sudah ditahan di Polda Riau," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).
Yosep mengatakan, operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada hari Rabu, 25 Mei 2023, terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau. Ia menyebutkan untuk sediaan farmasi obat dan obat tradisional tanpa izin edar total 17.780 pcs berasal dari toko milik tersangka JO sebanyak 245 item (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 527,49 juta dan dari tersangka KP sebanyak 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 82,317 juta.
Tersangka ditindak oleh BBPOM di Pekanbaru setelah pendalaman terhadap target operasi ini selama 1 tahun lebih dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber serta hasil kegiatan investigasi. "Mereka menjadi tersangka karena melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar, dengan modus kejahatan mereka adalah selain melakukan penjualan secara langsung, kedua sarana tersebut juga melakukan penjualan secara online di Shopee dan Tokopedia," katanya.
Sedangkan sumber pengadaannya dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko, dan dari Malaysia melalui pemesanan ke anak buah kapal, dan platform yang digunakan adalah Shopee dan Tokopedia. Yosep meminta masyarakat Riau agar berperan aktif melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
"Masyarakat harus menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online," ujarnya.
Yosef mengimbau masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Beberapa contoh obat tanpa izin edar itu antara lain beacolux, capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's, racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kaplet kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, serbuk cokelat dalam botol, serbuk mutiara obat panas dalam dan lain-lain. Berikutnya adalah obat tradisonal tanpa izin edar antara lain Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, dan Ching Sim Ferve Mixture. Ada juga Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, dan lain-lain.