Rabu 15 Jun 2016 12:45 WIB

Ketua KPK: Penyelidik Minta Hentikan Kasus Sumber Waras

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi jajaran wakil ketua KPK saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi jajaran wakil ketua KPK saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan pihaknya belum berniat untuk menghentikan penyelidikan kasus Sumber Waras. Kasus pembelian lahan Sumber Waras dinilai tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Agus mengakui ada pihak yang meminta penyelidikan kasus Sumber Waras ini dihentikan.

“Tim penyelidik sudah usulkan hentikan kasus ini, tapi saya tidak memutuskan berhenti karena ada lagi yang mesti kami gali,” tutur Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6).

Agus menambahkan, tim penyelidik KPK sudah memberikan paparan hasil penyelidikan pada pimpinan KPK selama beberapa kali. Bahkan pemaparan terakhir oleh tim penyelidik ke pimpinan KPK dilakukan tanggal 13 Juni 2016 kemarin. Hasil pemaparan tim penyelidik berbeda dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan pimpinan KPK periode lalu. Sebab, dalam hasil audit investigasi ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Adanya perbedaan itulah yang membuat pimpinan KPK akan mempertemukan tim penyelidik KPK dengan BPK. Dalam pertemuan tersebut, pokok yang akan menjadi pembahasan adalah perbedaan aturan yang digunakan antara BPK dengan tim penyelidik KPK. Sebab, saat menggunakan Perpres nomor 40 tahun 2014 yang disampaikan ke KPK gugur. Hal itulah yang akan coba didalami oleh tim penyelidik KPK. Selain itu juga aturan BPN nomor 5 tahun 2012 yang memperkuat Perpres yang menyatakan bahwa pengadaan kurang dari 5 hektare itu boleh negosiasi langsung.

Menurut Agus, dalam tahap penyelidikan, kasusnya dihentikan, kalau ada bukti baru maka kasus dapat dibuka kembali. Yang jelas, dari hasil laporan tim penyelidik ke pimpinan KPK, mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum. “Kalau penyelidikan kan kalau dihentikan terus ada bukti baru ya bisa dibuka diproses lagi,” tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement