Senin 08 Jan 2018 20:52 WIB

Biro Hukum Cari Celah Batalkan Transaksi Sumber Waras

Rep: Sri Handayani/ Red: Budi Raharjo
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang mencari celah untuk membatalkan transaksi jual beli lahan untuk Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Untuk sementara, belum akan ada tindak lanjut, sebab proses itu masih berjalan.

"Sedang kita persiapkan. Belum ada tindak lanjut. Sedang kita kaji terkait dokumen yang ada dan upaya hukum yang bisa kita tempuh," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1).

Menurut Yayan, Biro Hukum masih perlu melihat kembali klausul-klausul yang ada dalam perjanjian tersebut. Dengan begitu, akan diketahui peluang yang ada untuk membatalkan transaksi yang telah dilakukan. "Substansinya ada di perjanjiannya. Kita bisa masuk ke mana untuk upaya pembatalan," ujar dia.

Kendati demikian, biro hukum tidak melakukan pertemuan langsung dengan pihak Sumber Waras. Menurut Yayan, instansi tersebut hanya mengkaji peluang dari masing-masing pihak yang kini sedang bersengketa, dalam hal ini Yayasan Sumber Waras dan Pemprov DKI.

Ia menambahkan, masalah ini kemungkinan harus diselesaikan secara hukum melalui pengadilan. Ini tidak bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pasalnya, dari awal perjanjian itu tidak mencakup penyelesaian apabila terjadi sengketa.

"Hukum acaranya di BANI itu kita bisa masuk ke situ ketika ada diperjanjikan dari awalnya bahwa kalau ada sengketa, akan kita selesaikan di Bani. Tapi kalau enggak ada, enggak bisa," ujar dia.

Selain lahan RS Sumber Waras, Pemprov DKI juga mempertimbangkan pembatalan transaksi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement