REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pembelian lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras sedang dalam proses pembatalan. Cara ini ditempuh usai Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) enggan mengembalikan kerugian keuangan negara yang direkomendasikan Badan Perencana Keuangan (BPK).
"Pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar, jadinya sekarang dalam proses pembatalan," kata Sandi di Balai Kota, Rabu (3/1). Sandi mengatakan, pembatalan transaksi pembelian lahan di RS Sumber Waras sedang dalam pengkajian tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, pembelian lahan di Cengkareng juga menjadi perhatian. Beda dengan pembelian di Sumber Waras, pembelian di Cengkareng ini akan diselesaikan di meja hijau. Sebab, kata Sandi, ditemukan dugaan adanya unsur pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
"Sudah ditemukan bahwa ini (pembelian lahan di Cengkareng) ada pemalsuan dan ada aspek pidananya, jadi nanti proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Sebelumnya Sandi mengatakan, penyelesaian masalah lahan Sumber Waras menjadi tiket besar untuk mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemprov DKI. "Ya, (Sumber Waras) itu salah satu yang kita sebut sebagai big ticket item, sebagai yang akan memengaruhi opini," kata dia.
Pemprov DKI, memang telah memberikan dua pilihan untuk YKSW. Selain pengembalian uang sejumlah Rp 191 miliar sesuai rekomendasi BPK, pilihan lain adalah pembatalan transaksi pembelian lahan tersebut. Hal ini yang kini sedang diupayakan pemprov bisa selesai antara kedua pihak.
Sebelum salah satu opsi itu dipenuhi, kata Sandi, permasalahan RS Sumber Waras tidak akan selesai. Sebelum masalah itu selesai, Pemprov DKI belum dapat menindaklanjuti pembangunan rumah sakit baik dari sisi akuntansi maupun hukum.
Sandi mengatakan, persoalan pengadaan lahan Sumber Waras harus segera tuntas, mulai dari status hukumnya hingga akuntansinya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI mengejar target predikat laporan keuangan WTP dari BPK tahun 2017.