Rabu 20 Dec 2017 22:04 WIB

Pemprov DKI Agar Ajukan Soal Sumber Waras ke Arbitrase

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto menyarankan Pemprov DKI menyelesaikan sengkarut pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Penyelesaian di BANI dianggap menghemat waktu daripada di pengadilan.

"Kalau tidak ketemu standing position yang jelas, setelah itu kalau ada konflik mediasi. Yang paling cepat adalah ke BANI. Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI saja biar cepat," kata dia di Balai Kota, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku masih mengejar penyelesaian masalah pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia menyebut, penyelesaian masalah tersebut menjadi tiket besar untuk mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemprov DKI. "Ya, (Sumber Waras, Red) itu salah satu yang kita sebut sebagai big ticket item, sebagai yang akan memengaruhi opini," kata dia.

Sandi mengatakan, harus ada tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia mengklaim pekan ini akan ada pertemuan antara Pemprov DKI dan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk membicarakan penyelesaian sengkarut pembelian lahan tersebut. "Pak Sekda baru saja memberi tahu bahwa kami sudah dapatkan jadwal untuk bertemu pihak Sumber Waras, nanti saya kabarkan pastinya," kata dia.

Sandi mengaku telah memberikan pilihan bagi YSKW mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar dalam polemik pengadaan lahan. Namun, Sandi mengatakan opsi itu ditolak pihak yayasan. "Opsi pertama sudah kami lakukan dan kami sudah dapat jawaban mereka tidak bersedia," kata dia.

Pemprov DKI, kata dia, memang telah memberikan dua pilihan untuk YKSW. Selain pengembalian uang sejumlah Rp 191 miliar sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pilihan lain adalah pembatalan transaksi pembelian lahan tersebut. Hal ini yang kini sedang diupayakan pemprov bisa selesai antara kedua pihak.

"Opsi kedua itu kami utamakan pembicaraan kekeluargaan dulu untuk mencari titik temu, alangkah baiknya kalau kita dapatkan titik temu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement