Selasa 14 Jun 2016 22:48 WIB

BPKAD Bekasi Tegaskan tak Ada Masalah dalam Tunjangan PNS

Rep: Kabul Astuti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, mengungkapkan tidak ada perbedaan nilai tunjangan pejabat yang sama jabatan dan golongannya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Perbedaan tunjangan di lingkungan Pemkot Bekasi hanya didasarkan sesuai jabatan fungsional.

"Kalau Kota Bekasi tunjangan daerah ini dilihat berdasarkan eselon," kata Widodo, kepada Republika.co.id, Selasa (14/6).

Ia menerangkan, terdapat perbedaan angka-angka tunjangan antara pejabat eselon 4, 3a, 2a, 2b, dan seterusnya. Kendati demikian, Widodo menambahkan, perbedaan ini tidak seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Tidak ada perbedaan pada tunjangan pegawai yang sama eselonnya, sekalipun berasal dari SKPD yang berbeda.

Widodo menyatakan, masalah tunjangan bulanan adalah kebijakan setiap daerah. Selain gaji pokok, pejabat struktural di lingkungan pemerintah juga mendapatkan tunjangan jabatan yang dibayarkan pemerintah pusat melalui dana alokasi umum.

"Kemudian ada pula tunjangan daerah yang disesuaikan dengan kondisi keuangan tiap-tiap daerah," ucap dia.

Menurut Widodo, perbedaan tunjangan pejabat yang disusun berdasarkan tingkat eselon ini bukan tanpa pertimbangan. Sebab, semakin tinggi eselonnya, akan makin tinggi pula tanggung jawab dan beban kerjanya.

"Perbedaan tunjangan ini sudah diberlakukan sejak lama dan tidak berkaitan dengan revisi UU ASN," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya perbedaan tunjangan daerah. Perbedaan tunjangan tersebut mengacu pada beban kerja pegawai. Hal ini didasarkan pada regulasi, analisis, dan kajian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Dengan adanya kebijakan itu, pejabat yang bertugas di SKPD yang memiliki beban kerja serta risiko tinggi akan mendapat tunjangan lebih besar. Seorang kabid di satu SKPD bisa lebih kecil tunjangannya dibanding kasi di SKPD yang beban kerjanya dianggap lebih tinggi. Para pejabat meminta supaya masalah tunjangan ini dikaji ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement