Selasa 24 May 2016 20:55 WIB

Hapus Sistem Honor, Gaji PNS Bandung Diganti Tunjangan

Rep: C26/ Red: Achmad Syalaby
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan materi pada seminar Bandung Enterpreneurs Day 2016 di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Ahad (22/5). (Republika/ Dede Lukman Hakim)
Foto: Republika/Dede Lukman Hakim
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan materi pada seminar Bandung Enterpreneurs Day 2016 di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Ahad (22/5). (Republika/ Dede Lukman Hakim)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku terus mengupayakan reformasi birokrasi dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Baik dari segi manajemen pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggaran yang dikelola.

Untuk meningkatkan reformasi birokrasi, Ridwan menyatakan rencananya mengubah sistem gaji bagi PNS Kota Bandung. Tidak lagi menggunakan sistem honor, Pemkot Bandung akan berlakukan sistem tunjangan kinerja.

"Pemkot Bandung akan merubah dari sistem honor ke tunjangan kinerja jadi dengan tunjangan kinerja," kata pria yang akrab disapa Emil di Balai Kota Bandung. Menurut dia, dengan sistem tunjangan, maka kinerja PNS ditargetkan lebih optimal. Karena dengan sistem tunjangan, bagi PNS yang tidak masuk maka gaji tidak berlaku.

Ia menilai masih banyak PNS Kota Bandung yang setiap harinya tidak masuk kantor. Baik izin sakit mulai dari sakit ringan hingga berat atau keperluan lainnya dari yang penting sampai kurang penting.

Dengan sistem tunjangan, ujarnya, para PNS akan lebih mempertimbangkan untuk izin tidak masuk. Pasalnya total gaji mereka akan dipotong sesuai dengan ketidakhadiran.

"Siapa yang tidak masuk kerja itu tidak akan tunjangan rupiah. Sering sakit juga  akan dipotong. Pergi yang tidak diketahui rimbanya dengan tunjangan tidak bisa lagi dapat," ujarnya.

Emil menjelaskan sistem tunjangan ini  dapat menjadi alternatif untuk menenuhi standar kinerja PNS berdasarkan aturan Kementerian Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Di mana PNS diwajibkan memenuhi jam kerja selama 6.000 menit dalam satu tahun.

Menurut Emil saat ini banyak PNS yang tidak memenuhi jam kerja itu. Karenanya, pihak hanya akan memberikan tunjangan kepada PNS yang memenuhi jam kerja 6000 menit per tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement