REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Joaninha de Jesus Carvalho, salah satu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diberhentikan pada 10 Juni 2016 lantaran tersandung kasus dwi kewarganegaraan.
Joaninha yang akrab disapa Nina dituding berstatus warna negara Timor Leste sejak 2002 silam. Status itu tidak diketahui selama bertahun-tahun hingga adanya laporan dari petugas PT Taspen pada 2014 silam.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Ali Sofyan, menerangkan, dasar kronologis pemberhentian Nina.
"Joaninha de Jesus Carvalho telah diberhentikan sebagai PNS berdasarkan surat keputusan Kepala BKN No. 04755/01/Kep/BHT/IT/2002 tanggal 15 Februari 2002 terhitung pada akhir bulan Agustus 1999," kata Ali Sofyan, Senin (22/8).
Kemudian, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Joaninha telah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil tanpa hak pensiun berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2001. Untuk itu yang bersangkutan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.
Berdasarkan hal tersebut, Wali Kota Bekasi mengeluarkan keputusan yang merupakan pelaksanaan dari keputusan Kepala BKN.
Terkait kemungkinan adanya pegawai negeri sipil lain di Kota Bekasi yang memiliki status dwi kewarganegaraan, Sofyan menyatakan pihaknya akan lebih memerhatikan data kepegawaian para PNS di Pemkot Bekasi.
Namun, ia yakin sudah tidak ada lagi pegawai negeri di Kota Bekasi yang memiliki kewarganegaraan ganda. "PNS Kota Bekasi sudah tidak ada lagi karena sudah Pendaftaran Ulang PNS (PU PNS) semua," kata Sofyan Ali.
Baca juga, Berhentikan Arcandra Tahar, Presiden Tunjuk Luhut.