REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan ini bukan terjadi karena kosongnya kas negara. Gaji baru bisa dibayarkan pada 4 Januari 2016 karena pada 1 Januari 2016 bertepatan dengan tanggal merah. (Baca: Kemenkeu Tegaskan Kas Negara Aman)
Salah seorang PNS Pemerintah Kabupaten Bekasi, Mahardika (30 tahun), mengaku sudah menerima gaji Januari, Senin (4/1). "Gaji kami sudah keluar kemarin (Senin)," kata Mahardika kepada Republika.co.id.
Menurut dia, gaji PNS biasanya memang dibayar pada hari kerja berikutnya apabila pada tanggal 1 terdapat hari libur atau tanggal merah. "Senin kemarin tanggal satu-nya kan tanggal merah. Kemudian tanggal 2 dan 3 hari libur," ujarnya. (Baca: 'Keterlambatan Gaji PNS Karena Ada Libur')
Mahardika mengatakan selama ini tidak ada masalah berarti dalam hal pembayaran gaji PNS. Yang sering lambat justru adalah tunjangan daerah. Tunjangan daerah lambat karena tergantung dengan pengesahan APBD masing-masing.
Beberapa PNS di berbagai daerah belakangan ini mengeluh karena gaji mereka belum dibayarkan pada 1 Januari 2016. Kebanyakan, gaji PNS di berbagai daerah baru bisa dibayar pada Senin (4/1).